Entah terkadang semakin pintar seseorang, justru ilmu yang di milikinya tidak membuatnya semakin takut kepada Allah. Lalu apa gunanya ilmu bertambah tapi justru membuat kita semakin jauh dari Allah?
Ibnu Athaillah mengatakan: "Ilmu jika di sertai dengan rasa takut kepada Allah, maka ia akan menyelamatkan. Kalau tidak, justru hal itu akan membawa bencana."
Dan di al-Quran pun secara tegas dijelaskan:
إنما يخشى الله من عباده العلماء
Kenapa dalam redaksi ayat, Allah tidak mengatakan
العلماء إنما يخشى الله من عباده
Sebab ayat tersebut memberi isyarat bahwa Ulama yang sebenarnya adalah mereka yang mendahulukan rasa takut kepada Allah dari pada ilmu.
Seorang perempuan yang terdidik dari semenjak belia di dampar al Azhar sampai meraih gelar doktoralnya berani meletupkan wacana yang membuat jagat gempar. Bahwa menurutnya keharaman menikahi pria non muslim bagi muslimah tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an.
Padahal hal ini merupakan ajaran yang sudah amat maklum di mengerti oleh orang muslim, meski ia tidak mengambil studi agama secara mendalam sekalipun.
Kita semua tahu dan paham. Bahwa seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita non muslim kecuali ahli kitab, yaitu Nasrani maupun Yahudi. Akan tetapi pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim, meskipun itu ahlil kitab, Yahudi maupun Nasrani, apalagi yang bukan ahlil kitab, hal tersebut secara mutlak tidak di benarkan menurut syara'.
Tentu bagi seorang pria muslim, meski hukumnya boleh, menikahi wanita ahlil kitab sebetulnya tidak di rekomendasikan. Sebab pada zaman ini wanita muslimah mudah di jumpai dimana saja. Kecuali ketika ia hendak menariknya untuk memeluk Islam. Maka tak mengapa.
Sebenarnya tanpa memakai dalil sekalipun, keharaman semacam ini sudah di mengerti bahkan oleh orang non muslim. Seperti keharaman daging babi dimana orang non muslim sekalipun tahu dan maklum, bahwa kita di larang untuk mengkonsumsinya.
Lalu mengapa doktor perempuan itu berani dengan gegabah melontarkan wacana yang membawa fitnah? Bukankah ia hafal al-Quran? Azhariyah tentu saja hafal al Qur'an. Namun sepertinya dia kehilangan rasa takut kepada Allah sehingga membawanya lupa bahwa di dalam al-Qur'an ada banyak dalil yang menyebutkan keharaman menikahi pria non muslim bagi wanita muslimah.
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Mereka itu mengajakmu menuju neraka. Maka tiada boleh menikahi orang non muslim secara mutlak bagi perempuan muslimah.
Terkait kebolehan pria muslim menikahi non Muslim Ahlil kitab, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
Jika dalil demikian tidak di temukan didalam al-Qur'an, maka sebenarnya Ijma Ulama sudah cukup sebagai dalil dalam menentukan hukum. Sebab ia termasuk dalil keempat dalam syariah. Dalam hal ini, para Ulama sepakat akan keharaman menikahi non muslim bagi wanita muslimah.
Imam Syafii dalam kitab ar-Risalah mengetengahkan banyak dalil rasional yang menyatakan sahnya Ijma' semagai landasan hukum. Suatu saat ia ditanya tentang dalil al Qur'annya apa? Maka ia sedih lalu merenung, membaca dalam hati dan mentadaburi berulang-ulang Al-Qur'an sampai empat puluh kali. Lantas kemudian menemukan ayat yg mendukung Ijma' sebagai landasan hukum dalam surat an-Nisa' :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (115)
Semoga kita di hindarkan dari ilmu yang justru membuat kita jauh dari Allah. Di karuniai ilmu yang manfaat, penuh rasa khasyah sehingga semakin dekat kepada-Nya.
21 November 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar