Rabu, 16 Desember 2020

Beramar Ma'ruf Nahi Mungkar? Penuhi Syarat-Syaratnya


Banyak diantara kita yang semangat amar makruf nahi mungkar. Sebenarnya apakah sebagai muslim, kita semua harus melakukannya?

Ternyata amar makruf nahi mungkar hukumnya adalah fardlu kifayah, bukan fardlu ain yang setiap muslim harus mengusahakannya. Jadi jika ada perwakilan orang yang menjalankannya dalam sebuah komunitas, maka hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban bagi yang lain. 

Tentu kewajiban ber-amar makruf nahi mungkar memiliki aturan mainnya. Jangan hanya bermodalkan ghirah tanpa ilmu lalu semangat berapi-api  hendak melakukannya. Sebab faktor pemicu munculnya fitnah adalah: Orang Alim yang tak tahu malu dan Orang bodoh yang rajin beribadah.

Pertama-tama orang yang hendak melakukannya harus bisa memahami mana perkara yang makruf dan mana perkara yang mungkar. Aneh sekali jika seseorang tak mengerti esensi makruf dan mungkar namun ia hendak mempraktekkannya.

Suatu saat si Udin yang baru hijrah shalat di masjid dengan meletakkan tangannya di atas pusar lalu menjumpai orang di sebelahnya meletakkan tangannya di bawah pusar. Maka selepas shalat ia menegur orang itu: "Mas, shalat mas saya perhatikan masih keliru, yang benar adalah meletakkan tangan di atas pusar seperti saya, bukan di bawah pusar."

Hal ini merupakan potret kedunguan yang menyedihkan. Kita tahu dalam fiqh menurut para Ulama posisi meletakkan tangan terdapat khilaf disana. Hanafi meletakkan tangan di bawah pusar, Syafi'i di atas pusar, sementara Maliki dengan cara Irsal. Lalu apa ada yang keliru dan mungkar sehingga perlu ingkar? Ketahuilah bahwa semuanya tidak ada yang keliru. 

Maka orang awam yang tidak tahu hukum tidak diperkenankan melakukan amar makruf nahi mungkar dalam hal-hal yang tidak mereka tahu. 

Seseorang yang hendak bernahi mungkar sebelum action juga harus memastikan  bahwa perbuatannya tidak menyebabkan kemungkaran yang lebih besar. 

Seseorang hendak memperingatkan geng kampung yang suka minum-minuman keras. Jika nahi mungkar yang hendak ia lancarkan justru menyebabkan jatuhnya korban meninggal dunia sia-sia. Maka niat bernahi mungkarnya harus ia batalkan.

Ia juga harus punya dugaan kuat bahwa misi yang ia galakkan akan menuai hasil. Jika ia ber-amar makruf, maka amar makrufnya berhasil memberikan efek positif kepada sasaran. Dan jika bernahi mungkar, maka hal itu benar-benar mampu menghilangkan kemungkaran.

Terakhir disyaratkan dalam mengingkari kemungkaran, harus dipastikan jenis kemungkaran itu di nilai mungkar tidak berdasarkan ijtihad. Seperti minum-minuman keras, berzina, mencuri, dll. Karena segala sesuatu yang masih dalam koridor ijtihad maka kita dilarang melancarkan hisbah padanya. 

Seperti tentang keharaman mengkonsumsi rokok, banyak Ulama yang menyatakan bahwa hal itu haram, akan tetapi ada sebagian yang memakruhkan. Maka seseorang yang berkeyakinan bahwa hal itu haram tidak diperkenankan bernahi mungkar kepada seseorang yang beranggapan bahwa hal itu hanya makruh.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar